Lingkar Banyumas

Konsultasi Hukum : AWAS, KENAKALAN REMAJA BISA DIPIDANA

Rabu, 18 April 2018 10.13

AWAS, KENAKALAN REMAJA BISA DIPIDANA

Sekarang kenakalan anak/remaja sudah pada tingkat yg mengkhawatirkan bahkan ada yang merupakan  kejahatan/ tindak pidana. 

Contoh kenakalan anak yang merupakan tindakan pidana yaitu : persetubuhan, pencabulan, pencurian, pengeroyokan, mabuk di tempat umum, narkoba, perusakan barang dan lain-lain

Faktor-faktor yang mempengaruhi kenakalan anak, dari faktor internal misalnya jiwa anak yg masih labil, kurangnya tingkat pendidikan, dan  tidak memiliki hobi.

Disamping itu juga karena faktor eksternal misalnya orang tua kurang harmonis, internet, lingkungan, kesenjangan ekonomi dan cara mendidik anak yang salah.

Kenakalan anak yang masuk kategori tindak pidana menurut UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebut sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Anak yang berkonflik dengan hukum, dapat dijatuhi pidana atau tindakan. Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun, diancam pidana kurang dari 7 (tujuh) tahun wajib diupayakan diversi (pengalihan penyelesaian anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).

Anak yang berkonflik dengan hukum, berusia di atas 14 (empat belas) tahun dan diancam pidana lebih dari 7 (tujuh) tahun dapat dijatuhi pidana.

Kenakalan anak dapat dipenjara, maka kita selaku orang tua tidak menggampangkan perilaku anak kita, harus lebih peduli dan hati-hati. Zaman sudah berubah, dahulu kasus kenakalan anak dianggap biasa dan hanya dengan meminta maaf ke korbannya sudah selesai, tetapi sekarang dengan adanya Undang -Undang khusus tentang anak yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, istilah kenakalan anak sudah tidak relevan lagi karena sudah menjadi kasus anak berkonflik dengan hukum.

Anak sebagai aset bangsa yang akan meneruskan cita-cita perjuangan bangsa ini, sudah seharusnya sejak awal dilindungi hak-haknya sebagai anak, sehingga anak bisa tumbuh berkembang dengan baik dan terhindar dari kenakalan atau kejahatan. Tugas dari keluarga, masyarakat dan negara sebagai sebuah kesatuan yang utuh dan nyaman memberikan ruang gerak yang sehat bagi anak-anak kita.

Ilustrasi : Ega

Penulis: Junianto,SH.,M.Kn (Advokat & Konsultan Hukum)

Editor:

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX