Lingkar Banyumas

Konsultasi Hukum : Hak Asuh Anak

Jumat, 13 April 2018 15.31

Hak Asuh Anak


Tanya :
Yang terhormat Bapak Junianto, saya seorang ibu  beragama Islam  dan mempunyai satu anak perempuan yang masih berumur tiga tahun. Akhir-akhir ini perkawinan saya dengan suami  sudah tidak harmonis , sehingga saya sudah tidak tahan dan ingin mengajukan gugatan cerai ke suami . Apakah saya dapat mencantumkan dalam gugatan perceraian, agar anak tetap tinggal dengan saya (hak asuh anak) , mengingat saya kuatir jika anak  ikut suami, maka tidak terurus.
( Ibu G, Purwokerto Timur)

Jawab :
Bahwa  pengajuan gugatan cerai yang akan diajukan oleh ibu, didalamnya dapat disertai pengajuan hak asuh anak. Dalam satu gugatan terdapat dua keinginan yaitu perceraian dan hak asuh anak. Nantinya hakim memutuskan menerima atau  tidak, berdasarkan pertimbangan  dari alasan-alasan yang disampaikan di gugatan ibu.

Anak ibu yang masih berumur tiga tahun biasanya pengadilan akan memberikan hak hadhanah  ( hak untuk mengasuh, memelihara dan mendidik anak) jatuh kepada ibunya. Hal ini sesuai dengan  Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan :
-    Pemeliharaan anak yang belum  mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya.
-    Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
-    Biaya pemeliharaan di tanggung oleh ayah.

Walaupun sudah ada ketentuan di atas , Pengadilan dapat menentukan hak asuh anak jatuh kepada ayah jika ibu memiliki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu, terutama dalam mendidik anaknya.

Berdasarkan Pasal 156 ( c ) Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan :
“apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan riohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanahtelah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”

Meskipun ibu mendapatkan hak asuh anak , tetapi ibu tidak boleh melarang bapaknya untuk bertemu atau berhubungan dengan anak, karena ikatan sebagai bapak dan anak tetap ada walaupun ibu dan bapak sudah bercerai dan sebagai anak dilindungi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Demikian penjelasan singkat kami. Terima kasih.



Penulis: Ayu

Editor:

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX