Lingkar Banyumas

Konsultasi Hukum : Bagaimana Jika Buku Nikah Hilang ?

Jumat, 13 April 2018 15.12

Buku Nikah Hilang

Tanya :
Yang terhormat  Bapak Junianto, rumah tangga saya sudah tidak harmonis, saya  berencana mengajukan cerai di pengadilan agama. Ternyata salah satu  syarat untuk mengajukan perceraian di pengadilan agama harus ada Buku Nikah asli. Padahal buku nikah asli punya saya sudah beberapa tahun yang lalu hilang. Bagaimana caranya agar saya bisa mendapatkan ganti buku nikah? Terima kasih
(Ibu N dari  Kalibagor)

Jawab :
Terima kasih ibu N, Banyak sebab buku nikah hilang, misalnya rumah kebanjiran, jatuh di jalan atau kebakaran, dan sebagainya. Untuk pengurusan buku nikah yang hilang tidak sulit, yaitu dengan cara :
1.Membuat pengantar dari desa tempat tinggal ibu
2.Melaporkan di Kantor Polsek terdekat
3.Meminta pembuatan duplikat buku nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) dimana dulu ibu melangsungkan pernikahan, dengan melampiri  surat pengantar dari desa dan surat kehilangan dari polsek
4.Jika berkas lengkap maka KUA akan mengeluarkan duplikat surat nikah.
Bahwa duplikat surat nikah dapat digunakan sebagai pengganti buku nikah yang merupakan salah satu syarat perceraian di Pengadilan Agama. terima kasih.

Penulis: Ayu

Editor:

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX