Lingkar Banyumas

1.331.670 Pemilih Sementara Pada Pilkada Banyumas

Rabu, 14 Maret 2018 16.00

Ketua KPU Banyumas Unggul Warsiadi (tengah) saat memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Jawa Tengah dan Pilkada Banyumas Rabu (14/3)

Suara Purwokerto : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018. Penetapan dilakukan dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2018 yang digelar di Rumah Makan D’Saung Purwokerto, Rabu (14/3). Penetapan itu tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Banyumas Nomor 222/PL.03.1-BA/3302/KPU-Kab/III/2018.

Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi didampingi oleh dua anggotanya, Ikhda Aniroh dan Waslam Makhsid. Setelah rapat dibuka dengan ketukan palu oleh Unggul, Waslam membacakan tata tertib pelaksanaan rapat pleno. Rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Mutarlih, anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Banyumas, tim kampanye pasangan calon serta tamu undangan lainnya.

Dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi DPHP oleh pimpinan rapat, diketahui ada 1.331.670 jiwa yang masuk ke dalam DPS di Banyumas. Jumlah itu terdiri dari 664.776 pemilih laki-laki dan 666.894 jiwa pemilih perempuan. Dari jumlah itu, terdapat 85.939 jiwa yang tergolong ke dalam kategori pemilih baru. Dari total jumlah pemilih tersebut, dihasilkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 3.181 buah yang ada di 331 desa/kelurahan di Banyumas. DPS tersebut nantinya akan diuji publikkan mulai Sabtu, 24 Maret 2018 mendatang.

“Pemilih adalah penduduk di Banyumas yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah,” terang Unggul.

Ia melanjutkan, seseorang menjadi pemilih jika memenuhi syarat di atas dan tidak terhapus hak suaranya untuk memilih.

Hasil rapat pleno yang berupa berita acara tersebut disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti KPU Provinsi Jawa Tengah, Panwaslih Kabupaten Banyumas, tim kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, tim kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas serta disampaikan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas

Penulis: Humas KPU

Editor: Parsito

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX